JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) resmi mengumumkan langkah strategis baru dalam standardisasi perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia. Mulai 1 Januari 2027, KOMDIGI hanya akan menerima Laporan Hasil Uji (LHU) yang dikeluarkan oleh laboratorium yang telah resmi terdaftar dalam skema Mutual Recognition Arrangement (MRA).
Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh perangkat komunikasi yang beredar di Indonesia memenuhi standar kualitas, keandalan, dan keamanan internasional.
Apa itu Kebijakan MRA KOMDIGI?
Mutual Recognition Arrangement (MRA) adalah kesepakatan pengakuan timbal balik antara Indonesia dengan negara mitra. Melalui regulasi ini, sertifikasi atau hasil uji laboratorium dari negara asal diakui secara langsung oleh KOMDIGI, sehingga memangkas birokrasi pengujian ganda di dalam negeri.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari komitmen bilateral yang diawali pada 27 Mei 2024 melalui acara “Signing Ceremony for ICT Cooperation between the Republic of Korea and Indonesia” yang dihadiri oleh Do Hyun Kang (Vice Minister MSIT Korea Selatan) dan Nezar Patria (Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia).
Daftar Laboratorium Uji MRA Korea Selatan yang Diakui KOMDIGI
Bagi para pelaku usaha, importir, dan vendor yang memasukkan perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet) maupun Non-HKT asal Korea Selatan, berikut adalah daftar balai uji terdaftar yang laporan hasil ujinya sah diakui di Indonesia:
| Nama Balai Uji | Alamat Pengujian | Ruang Lingkup Pengujian | Jenis Perangkat |
| Bureau Veritas CPS Korea Tech Limited | 26, 28, 30, Seja-ro 406 beong-il, Hwaseongsi, Gyeonggi-do, 18326 | EMC, RF, Electrical Safety | HKT, Non HKT |
| Dt&C Co., Ltd. | 42, Yurim-ro, 154beon-gil, Cheoinggu, Yongin-si, Gyeonggi-do, 17042 | EMC, RF, Antarmuka Non Radio, Electrical Safety | HKT, Non HKT |
| Eurofins KCTL Co., Ltd. | • 65 Sinwon-ro, Yeongtong-gu, Suwon-si, 16677 • 28 Mosan-gil, Hwaseong-si, 18516 • 52-20, Sinjeongro 41beon-gil, Yongin-si, 17093 | • RF, EMC • EMC • EMC, Electrical Safety | HKT, Non HKT |
| HCT Co., LTD | Gyeonggi Icheon 74, Seoicheon-ro578beon-gil, Majang-myeon, Icheon-si, 17383 | EMC, RF, Electrical Safety | HKT, Non HKT |
| Korea Testing & Research Institute | 98, Gyoyukwon-ro, Gwacheonsi, Gyeonggi-do, 13810 | EMC, Electrical Safety, RF | HKT, Non HKT |
| Korea Testing Laboratory | • 87, Digital-ro 26-gil, Guro-gu, Seoul, 08389 • 723, Haean-ro, Sangnok-gu, Ansan-si (Sa-dong) | • EMC, RF, Antarmuka Non Radio, Electrical Safety • EMC, RF, Antarmuka Non Radio, Electrical Safety | HKT, Non HKT |
| Nemko Korea Co., Ltd. | 165-51, Yurim-ro, Cheoin-gu, Yongin-si, Gyeonggi-do, 17042 | EMC, RF, Antarmuka Non Radio, Electrical Safety | HKT, Non HKT |
| ONETECH Corp | 43-14, Jinsaegol-gil, Chowol-eup, Gwangjusi, Gyeonggi-do, 12735 | EMC, Electrical Safety, RF | HKT, Non HKT |
| SGS Korea Co., Ltd. | • 4, LS-ro 182beongil, Gunpo-si, 15807 • 35, Giheungdanji-ro 121beon-gil, Yongin-si, 17086 • 12, Dongtansandan 10-gil, Hwaseong-si, 18487 | • RF, Electrical Safety • EMC • EMC | HKT, Non HKT |
| SK Tech Co., Ltd | 88, Geulgaeul-ro 81beon-gil, Wabueup, Namyangju-si, Gyeonggi-do, 12203 | EMC, RF, Electrical Safety | HKT, Non HKT |

Dampak Regulasi Bagi Vendor Telekomunikasi
Penerapan aturan ketat ini membawa dua dampak utama bagi ekosistem TIK di Indonesia:
- Efisiensi Sertifikasi: Mempercepat waktu masuknya gawai asing (time-to-market) ke pasar domestik tanpa perlu melalui uji lab lokal yang berulang.
- Standar Keamanan Tinggi: Memastikan aspek krusial seperti frekuensi radio (RF), kompatibilitas elektromagnetik (EMC), hingga keamanan listrik (Electrical Safety) telah teruji ketat sesuai hukum internasional.
Peringatan untuk Importir: Seluruh pelaku usaha diwajibkan untuk segera menyesuaikan proses sertifikasi dan memastikan mitra uji lab asing mereka berada dalam daftar MRA KOMDIGI sebelum batas waktu 1 Januari 2027 guna menghindari penolakan berkas atau kendala kepabeanan.
Pertanyaan Seputar MRA
Kapan kebijakan LHU MRA KOMDIGI berlaku?
Kebijakan ini berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
Apa syarat Laporan Hasil Uji perangkat TIK terbaru dari KOMDIGI?
KOMDIGI hanya menerima Laporan Hasil Uji (LHU) dari laboratorium yang terdaftar dalam skema Mutual Recognition Arrangement (MRA).
Apa saja ruang lingkup pengujian laboratorium MRA yang diakui?
Ruang lingkup mencakup pengujian EMC (Electromagnetic Compatibility), RF (Radio Frequency), Electrical Safety, dan Antarmuka Non Radio.
Jenis perangkat apa saja yang terdampak aturan ini?
Aturan ini berlaku untuk perangkat jenis HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet) serta perangkat Non-HKT.